Setelah pembacaan tersebut, Anas langsung menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim. Sementara itu, jaksa pada KPK diberikan waktu dua minggu untuk menyampaikan tanggapannya.
"Tanggapan diberi waktu dua minggu, Kamis tanggal 26 itu mengakhiri persidangan kita, majelis akan membuat pendapat dan akan dikirim ke MA, besok tentang juga berita acara sidang, produk pendapat hakim sikap hanya untuk kami internal," papar Hakim.
Sementara itu, dalam kasus korupsi Hambalang, Mahkamah Agung (MA) memperberat enam tahun pidana penjara untuk Anas di tingkat kasasi. Dia divonis menjadi 14 tahun penjara dari yang semula hanya 8 tahun bui.
(Arief Setyadi )