Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas Murni pada 13 Agustus 2020

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 17 Juni 2020 |13:30 WIB
 Eks Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas Murni pada 13 Agustus 2020
Nazarudin (foto: Okezone)
A
A
A

 

Sebelumnya, Rika sempat menjelaskan bahwa Nazarudin bakal diawasi serta mendapat bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sukamiskin, Bandung selama menjalani program cuti menjelang bebas. Nazaruddin juga diwajibkan untuk melapor ke Badan Pengawas (Bawas) selama menjalani cuti menjelang bebas.

"Selama masa itu dia wajib lapor kepada Bapas. Diawasi, pembimbingan oleh Bapas. Selama itu juga yang bersangkutan tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun, dia tetap tidak boleh melakukan pelanggaran umum ataupun khusus," kata Rika.

"Kalau sampai melakukan tindak pidana, CMB dihapuskan, kembali ke dalam lapas, menjalankan sisa pidana di program CMB, ditambah dengan pidana baru jika dia melakukan pidana baru," sambungnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement