MEDAN - Kapolsek Medan Kota, Kompol Sandi Sinurat, mengatakan, sopir minibus Daihatsu Xenia bernomor polisi BK 1591 KC yang menabrak bocah berusia 12 tahun, Gabriel, hingga tewas, tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Pelaku diketahui berinisial MRS, seorang remaja yang masih duduk di bangku SMP. “MRS masih tercatat sebagai siswa kelas 8 SMP dan tidak memiliki SIM,” ujar Sandi, Selasa (1/1/2013).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, lanjut Sandi, remaja berusia 14 tahun, warga Menteng Indah, Medan, itu akan pulang usai merayakan malam Tahun Baru bersama teman-temannya. Namun, pelaku dipastikan tidak mengonsumsi minuman beralkohol. “Dia sehat,” sambung Sandi.
Dugaan sementara, kecelakaan terjadi akibat sopir tidak lihai mengemudikan kendaraannya.
“Karena ada korban tewas atas peristiwa ini maka prosedur dan prosesnya akan dijalankan,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Gabriel, bocah yang masih duduk di kelas 6 SD, tewas setelah ditabrak mobil Xenia di Jalan Pelangi, Kecamatan Kota Medan, siang tadi. Meski sempat dibawa ke Rumah Sakit Estomihi, nyawanya tidak tertolong.
(Anton Suhartono)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.