Polisi menyatakan bahwa akan menjerat pasal pencucian uang kepada seluruh tersangka maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca juga: Transaksi Judi Online Tembus Rp280 Triliun dari 13 Ribu Rekening yang Diblokir
Para tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar mengetahui aliran dana. Sehingga bisa menindak siapapun pihak yang terlibat maupun para bandar dalam jaringan judi online tersebut.
Sejauh ini polisi telah menyita uang sebesar Rp73 miliar lebih berupa pecahan rupiah dan Dolar Singapura.
Baca juga: 5 Kasus Judi Online Hebohkan Masyarakat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya tela menetapakan 17 orang tersangka termasuk 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Dari 17 tersangka dua di antaranya masih berstatus DPO.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
#TPPU #Polda Metro Jaya #Kementerian Komunikasi dan Digital #Komdigi #Judi Online di Komdigi #Judol #Judi #Judi Online
(Rizka Diputra)