JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang pembacaan surat gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap 10 mantan kadernya. Sidang ditunda selama dua pekan dan akan kembali digelar pada Selasa, 13 April 2021.
Sidang pembacaan surat gugatan dengan terpaksa harus ditunda karena seluruh pihak tergugat, yang salah satunya adalah Jhoni Allen Marbun, mangkir alias tidak hadir. Hakim memerintahkan jurusita kembali memanggil Jhoni Allen Cs untuk hadir di persidangan selanjutnya.
"Karena pihak tergugat tidak hadir, maka sidang ini tetap harus diundur. Majelis hakim memutuskan sidang ditunda atau diundur selama dua pekan," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
Sekadar informasi, Ketum Partai Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, 10 pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya itu yakni, Yus Sudarso; Syofwatillah Mohzaib; Max Sopacua; Achmad Yahya; Darmizal; Marzuki Alie; Tri Julianto; Supandi R. Sugondo; Boyke Novrizon; dan Jhonni Allen Marbun.
Mereka dianggap AHY dan Teuku Riefky telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Medan. Di mana, KLB itu mengukuhkan Jenderal (Purn) TNI Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat menggantikan AHY.
Baca Juga : Jhoni Allen Segera Di-PAW dari Anggota DPR Fraksi Demokrat
Tak hanya itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga turut menjadi pihak tergugat.
Dalam persidangan ini, seluruh pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Sementara pihak dari Kemenkumham yang merupakan pihak turut tergugat, hadir memenuhi panggilan persidangan.
Adapun, petitum yang diajukan AHY dalam gugatannya yakni, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.