Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! 4 Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus Didakwa Melakukan Penganiayaan Berat

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 29 April 2026 |12:40 WIB
Breaking News! 4 Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus Didakwa Melakukan Penganiayaan Berat
Breaking News! 4 Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus Didakwa Melakukan Penganiayaan Berat (Danandaya Arya)
A
A
A

JAKARTA - Oditur Militer II-07 Jakarta mendakwa empat prajurit TNI penyiram air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan pasal penganiayaan berat. Keempatnya juga dijerat pasal berlapis.

1. Didakwa Penganiayaan Berat

Hal ini disampaikan Oditur ketika membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa di ruang sidang pengadilan militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur pada Rabu (29/4/2026). Keempatnya adalah Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

"Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ucap Oditur di ruang sidang.

"Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider : Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.

Masih dalam surat dakwaan itu, Oditur membeberkan kronologi keempat terdakwa melakukan penyiraman air keras kepada Andrie. Insiden itu dipicu tindakan Andrie Yunus di Fairmont Hotel pada 16 Maret 2025.yang dianggap terdakwa telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI.

"Bahwa terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, dan terdakwa 4 kenal dengan saudara Andri Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025, saat memaksa masuk dan melakukan interupsi pada saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta," ucap Oditur di ruang sidang, Rabu (29/4/2026).

Singkat cerita, ketika empat terdakwa sedang berkumpul bersama.  Serda Edi Sudarko menyampaikan kekesalan atas sikap Andrie Yunus di Fairmont Hotel. Ia saat itu berniat memukul Andrie Yunus untuk memberikan pelajaran kepada yang bersangkutan. 

"Akan tetapi terdakwa 2 berkata 'jangan dipukuli, tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat." Terdakwa 1 berkata "saya saja yang menyiram." Mendengar ide terdakwa 2 tersebut, terdakwa 3 setuju dan berkata 'kalau begitu kita kerjakan bersama-sama'," katanya.

Dari situ, para terdakwa menyusun rencana untuk menyiram air keras ke Andrie Yunus. Para terdakwa lebih dulu mencari cairan yang digunakan untuk menyiram ke Andrie Yunus.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement