JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. pada Rabu (29/4/2026) pagi. Keempat prajurit TNI penyiram air keras ke Andrie Yunus dihadirikan dalam ruang sidang.
Keempatnya adalah Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Sami Lakka (Lettu SL). Para terdakwa tampak mengenakan seragam atau pakaian dinas lapangan (PDL) TNI berwarna loreng hijau.
Mereka terlihat berdiri dengan sikap siap di hadapan Majelis Hakim. Setelahnya agenda persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oditur.
Diketahui perkara ini teregister dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Untuk memeriksa perkara ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menunjuk Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai Ketua Majelis Hakim. Sementara hakim anggota terdiri atas Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.
Dalam perkara ini, Oditur Militer II-07 Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat terdakwa. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal yang disangkakan mencakup unsur penganiayaan berencana.
Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di sekitar Jalan Selemba I, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam. Ia saat itu tengah mengendarai sepeda motor usai menghadiri acara podcast di kantor YLBHI.
Siraman air keras itu membuat Andrie harus mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Korban dievakuasi ke IGD RSCM, Jakarta Pusat dengan luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, disertai gangguan penglihatan pada mata kanan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.