JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) YLBHI Muhammad Isnur bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi atas kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Mereka diperiksa terkait laporan polisi model B yang diajukan TAUD sebelumnya.
"Pagi hari ini ada agenda pemeriksaan atau klarifikasi informasi dari Muhammad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait kasus penyiraman air keras pada Andrie Yunus," ujar Perwakilan TAUD, Dimas Bagus Arya, Selasa (9/5/2026).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut tak lepas dari hasil putusan PN Jakarta Selatan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan kasus Andrie Yunus. Khususnya, terkait temuan hasil investigasi yang telah dilakukan TAUD dalam kasus tersebut.
"Kemarin kami menyerahkan permohonan pengajuan pemberhentian perkara di PN Militer di mana argumentasi kami juga kurang lebih sama, amar putusan dari Majelis Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan terkait sidang praperadilan. Ini upaya kami mendorong penyelesaian kasus penyiraman Andrie Yunus bisa dilakukan dalam mekanisme peradilan umum sesuai mandat KUHAP," tuturnya.
Sementara itu, Muhammad Isnur menerangkan pasca peristiwa yang dialami Andrie Yunus, TAUD membentuk tim investigasi dan peneliti untuk menemukan fakta-fakta di lapangan, salah satunya dugaan adanya keterlibatan 16 pelaku dalam kasus Andrie, tidak hanya oknum TNI, tetapi juga melibatkan sipil. Pihaknya pun mendesak polisi melanjutkan penyidikan kasus Andrie Yunus, khususnya pada laporan model A yang dilakukan polisi sebelumnya.