Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lusa, Pengadilan Militer Gelar Sidang Vonis Pelaku Penyiraman Andrie Yunus

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2026 |19:30 WIB
Lusa, Pengadilan Militer Gelar Sidang Vonis Pelaku Penyiraman Andrie Yunus
Sidang kasus Andrie Yunus (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang putusan kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu 10 Juni 2026. Perkara tersebut melibatkan empat oknum anggota TNI sebagai terdakwa. Hal itu disampaikan majelis hakim usai sidang dengan agenda duplik pada Senin (8/6/2026).

“Majelis Hakim minta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan. Kami minta waktu dua hari sehingga tanggal 10 kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan. Demikian penasihat hukum, oditur, dan terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan, Senin.

Oditur militer, penasihat hukum, dan para terdakwa menyetujui agenda sidang berikutnya berupa pembacaan putusan tersebut. Agenda itu ditetapkan setelah penasihat hukum terdakwa membacakan duplik di persidangan.

Duplik tersebut disampaikan setelah oditur militer membacakan replik dalam sidang pada Senin pagi. Dalam tanggapannya, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mempertimbangkan seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan.

“Menerima dan mempertimbangkan seluruh nota pembelaan atau pleidoi dan duplik penasihat hukum para terdakwa. Menyatakan seluruh keadaan yang meringankan sebagaimana terungkap di persidangan merupakan fakta hukum yang sah dan terbukti,” kata penasihat hukum terdakwa.

Setidaknya terdapat tujuh poin dalam duplik atas replik oditur militer tersebut. Pertama, menerima dan mempertimbangkan seluruh nota pembelaan atau pleidoi dan duplik penasihat hukum para terdakwa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement