Kedua, menyatakan seluruh keadaan yang meringankan yang terungkap di persidangan merupakan fakta hukum yang sah dan terbukti, antara lain para terdakwa bersikap jujur, kooperatif, dan tidak berbelit-belit selama proses pemeriksaan.
“Para terdakwa mengakui perbuatannya serta menunjukkan penyesalan yang sungguh-sungguh. Para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun hukum disiplin militer yang berat selama berdinas,” jelas penasihat hukum.
Selain itu, para terdakwa memiliki rekam jejak pengabdian yang baik kepada bangsa dan negara, termasuk pernah mengikuti operasi militer dan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Para terdakwa juga memperoleh penghargaan negara atas kesetiaan dan pengabdiannya. Para terdakwa masih memiliki potensi pembinaan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi militer. Para terdakwa juga memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan ekonomi terhadap keluarga masing-masing.
Ketiga, menetapkan alat bukti dalam perkara ini berupa surat laporan pemeriksaan psikologi Puspsikologi TNI tertanggal 21 Maret 2026 atas nama Terdakwa 1, Serda Edi Sudarko. Surat laporan pemeriksaan psikologi Puspsikologi TNI tertanggal 21 Maret 2026 atas nama Terdakwa 2, Lettu Marinir Budi Haryanto Widi Cahyono.
Kemudian, surat laporan pemeriksaan psikologi Puspsikologi TNI tertanggal 21 Maret 2026 atas nama Terdakwa 3, Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetya. Surat laporan pemeriksaan psikologi Puspsikologi TNI tertanggal 21 Maret 2026 atas nama Terdakwa 4, Lettu Pas Samilaka.