JAKARTA - Polri mempertimbangkan usulan untuk merevisi batasan usia pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009. Usulan itu muncul melihat banyaknya kecelakaan yang melibatkan anak usia 17 hingga 19 tahun.
Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009, usia 16 tahun untuk SIM C dan D, 18 tahun untuk SIM A, 21 tahun untuk SIM B1 dan SIM B2.
"Terkait usulan meningkatkan batas minimum permohonan SIM, nanti akan dibahas dan diskusi bersama antara pihak Kepolisian dengan jajaran terkait. Tapi, harus ada mekanisme yang sesuai dengan Undang-undang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol, Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Rabu (10/4/2013).
Menurut Boy, angka kecelakaan yang melibatkan pengemudia di usia muda memang cukup tinggi, berkisar antara 25 hingga 30 persen. Penyebabnya, Boy menilai, kesadaran berkendara dengan baik generasi muda masih rendah.
Boy berharap generasi muda bisa menjadi pelopor keselamatan diri sendiri. "Oleh karenanya tingkatkan kehati-hatian dan jangan lupa berdoa saat berkendara agar diberi keselamatan," pungkasnya.
Kecelakaan yang melibatkan pengemudi di usia muda terbaru dialami M Dwigusta Cahya (18). Nissan Juke bernomor polisi AB 421 TA yang dikendarai mahasiswa asal Sleman, Yogyakarta itu kecelakaan di jalur Tol Purbaleunyi, ruas Cileunyi-Padalarang KM 135.
(Tri Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.