Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SIM Diusulkan Berlaku Seumur Hidup, Begini Penjelasan Lengkap Kakorlantas

Riana Rizkia , Jurnalis-Minggu, 05 Januari 2025 |07:06 WIB
SIM Diusulkan Berlaku Seumur Hidup, Begini Penjelasan Lengkap Kakorlantas
SIM Diusulkan Berlaku untuk Seumur Hidup, Begini Penjelasan Lengkap Kakorlantas
A
A
A

JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan, bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup. SIM memiliki masa hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya.

Hal ini perlu diberlakukan, mengingat SIM bukan produk administratif. Sehingga, kata Aan, SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali, karena berdasar atas keterampilan pengendara yang setiap 5 tahun harus diuji.

"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," kata Aan kepada wartawan, dikutip Minggu (5/1/2025).

Selain itu, Aan menjelaskan, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.

"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," kata Aan Suhanan.

Aan juga menambahkan bahwa usulan SIM berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada 14 September 2023 lalu.

Aan mengatakan, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement