Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Tolak Kasasi Miranda Goeltom

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 26 April 2013 |19:05 WIB
MA Tolak Kasasi Miranda Goeltom
Miranda S Goeltom (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. Miranda pun harus menjalani hukuman tiga tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Artidjo dan beranggotakan Hakim Agung Mohammad Askin dan MS Lumme, itu memutuskan dengan suara suara bulat, tanpa perbedaan pendapat (Dissenting opinion).

Artidjo mengatakan, putusan pengadilan tingkat pertama dan banding sudah tepat. “Judex factie sudah tepat. Ada fakta hukum yang membuktikan rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian travel cheque ke anggota DPR,” kata Artidjo di Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Dikatakan Artidjo, meskipun Miranda tidak terlibat langsung dalam tindakan yang berkaitan suap cek pelawat. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Miranda telah terbukti secara sah telah melanggaran Pasal 5 ayat (1), Undang undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement