Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Antasari Ikhlas Dihukum 18 Tahun

Mustholih , Jurnalis-Kamis, 30 Mei 2013 |01:06 WIB
Antasari Ikhlas Dihukum 18 Tahun
Antasari Azhar
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar mengaku ikhlas menjalani hukuman 18 tahun penjara. Dia divonis bersalah dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Sebagai muslim, saya ikhlas menjalani hukuman ini," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).

Namun, kata Antasari, dia menolak disebut telah membunuh Nasruddin. Menurutnya telah terjadi kesalahan hukum dalam proses pengusutan kematian Nasruddin.

"Perkara ini telah terjadi error in persona, siapa yang berbuat siapa yang dihukum," terang Antasari. Pria berkumis itu bertekad bakal melakukan perlawanan dari sisi konsitusional.

"Ingat, sejak awal saya dipindahkan dari Polda ke LP, saya akan berjuang melawan ini. Perjuangan saya secara konstitusional sesuai dengan istrumen yang ada bukan perjuangan lewat jalanan," tegas Antasari.

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement