Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Terdakwa Korupsi Alquran Minta KPK Seret Fahd El Fouz

Mustholih , Jurnalis-Kamis, 30 Mei 2013 |12:03 WIB
2 Terdakwa Korupsi Alquran Minta KPK Seret Fahd El Fouz
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Zulkarnaen Djabar, dan putranya, Dendy Prasetya, mengingatkan peran Fahd El Fouz di kasus korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama (Kemenag).

Pengacara Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, Erman Umar, menyatakan, Fahz El Fouz merupakan otak di balik kasus korupsi tersebut.

"Ini sangat Ironis. Fahd sebagai yang mengatur dan perannya lebih besar dari klien saya, malah tidak kena," kata Erman Umar, saat ditemui, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).

Akibat terjerat kasus ini, Zulkarnaen Djabar dan Dendy menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor. Hari ini, ke dua terdakwa itu sedang menunggu vonis hakim. Sidang mereka akan digelar pukul 14.00 WIB.

Menurut Erman, Fahd harusnya menyusul Zulkarnaen dan Dendy ditetapkan sebagai tersangka korupsi Alquran. Fahd merupakan terpidana suap proyek Daerah Penyesuaian Infrastruktur Daerah.

"Semua atas printah Fahd. Terbukti di fakta persidangan termasuk dikatakan oleh pihak pengusaha, bahwa yang mengatur adalah Fahd, dan yang nego adalah Fahd," kata Erman.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement