Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yaqut Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik: KPK Bermain Api!

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 22 Maret 2026 |16:40 WIB
Yaqut Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik: KPK Bermain Api!
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bermain api dengan mengalihkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Sebelumnya, KPK telah menahan Gus Yaqut dan mantan staf khusus (stafsus) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

"KPK bermain api terkait pengalihan penahanan Yaqut dari Tahanan Rutan menjadi tahanan rumah," kata eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, Minggu (22/3/2026).

Yudi menyatakan, KPK seharusnya bekerja keras merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji agar segera digulir di ruang sidang setelah menahan yang bersangkutan, bukan malah menjadikannya sebagai tahanan rumah.

Pasalnya kata Yudi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara akibat perkara tersebut yang ditaksir mencapai lebih dari setengah triliun.

"Menurut saya ini sangat janggal dan KPK harus mencabut (tahanan rumah)," ujarnya.

Diketahui, Status penahanan Gus Yaqut mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pengalihan status tersebut. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement