JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap 171 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Januari hingga Mei 2026. Polisi membeberkan wilayah yang banyak terjadi tindak kejahatan.
“Untuk wilayah-wilayah yang terjadi cukup banyak, itu di wilayah penyangga, Bekasi, Depok kemudian Tangerang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2026).
Dalam operasi tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 103 orang tersangka.
“Hasil upaya paksa berupa penangkapan dalam kegiatan pengungkapan perkara ini, penyidik kami telah menetapkan 103 orang tersangka,” ujar dia.
Iman merincikan, dari 171 kasus yang ditangani, sebanyak 86 merupakan kasus curat, 10 kasus curas, dan 75 kasus curanmor. Sebanyak 13 kasus di antaranya sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik.
Dalam penggerebekan dan penindakan yang dilakukan di sejumlah lokasi, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Barang bukti tersebut meliputi 53 unit roda dua, 4 mobil, 65 telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api lengkap dengan 27 butir peluru,” ujar dia.