Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Jaya Respons Isu Vape Dilarang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 09 April 2026 |06:09 WIB
Polda Metro Jaya Respons Isu Vape Dilarang
Polda Metro Jaya Respons Isu Vape Dilarang (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat bicara soal isu larangan vape atau rokok elektrik dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.

Usulan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026. 

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David menuturkan, larangan vape tersebut baru sebatas wacana yang disampaikan kepada pemerintah.

"Memang kemarin juga saya ikut serta di Komisi III DPR RI ya, terkait wacana dari perwakilan rakyat untuk meminta agar vape ini untuk dilarang. Tapi, itu masih wacana, ya masih perlu pembahasan yang mendalam terkait hal tersebut," kata David di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

Ia menuturkan, sejauh ini belum ada perkembangan mengenai usulan larangan vape tersebut. "Jadi itu yang bisa saya sampaikan karena memang belum ada perkembangannya, baru kemarin dimunculkan ya, terkait adanya pembahasan tentang perubahan Undang-Undang Narkotika maupun Psikotropika," imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement