Belakangan ini penyalahgunaan vape dengan zat berbahaya etomidate semakin marak. Etomidate telah ditetapkan sebagai narkotika golongan II sehingga aparat penegak hukum dapat menindak pengedar maupun pemakai barang haram tersebut.
"Perlu saya jelaskan, terkait etomidate, syukur Alhamdulillah sekarang sudah masuk dalam daftar psikotropika golongan dua,” ujar David.
Etomidate merupakan zat yang mulanya masuk dari luar negeri seperti Thailand dan Malaysia. Zat itu kemudian dijadikan liquid vape yang berisikan etomidate.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.