JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektronik atau vape di Indonesia. Usulan ini disampaikan karena liquid vape kerap disalahgunakan dengan dicampur kandungan narkotika.
Usulan tersebut disampaikan Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI saat membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).
Suyudi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan," ujarnya.
Dari pengujian tersebut, ditemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta 23 sampel terbukti mengandung etomidate, yakni obat bius.
Meski demikian, Suyudi menyebut pemerintah telah memasukkan etomidate ke dalam daftar narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 28 November 2025.