Para pelaku kini sudah ditahan dan dijerat berbagai pasal. Pasal yang disangkakan mulai Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun, Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.
Lalu Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, Pasal 591 KUHP bagi penadah dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Terbaru, Polda Metro Jaya juga membentuk tim khusus pemberantas pelaku begal yang belakangan marak terjadi di sejumlah wilayah. Tim tersebut akan bekerja selama 24 jam dengan dibekali senjata laras panjang.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.