Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Mengejutkan Status Baru Gus Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Awaludin , Jurnalis-Minggu, 22 Maret 2026 |07:05 WIB
5 Fakta Mengejutkan Status Baru Gus Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Tersangka korupsi kuota haji Gus Yaqut (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau kerap disapa Gus Yaqut tak lagi menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK. Yaqut disebut menjadi tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret 2026.

Hal ini sekaligus menjawab alasan Gus Yaqut tidak ikut melaksanakan Salat Idulfitri 1447 H bersama para tahanan KPK lainnya pada Sabtu 21 Maret 2026. Berikut sejumlah faktanya:

1. Tiba-tiba “Menghilang” saat Shalat Ied

Suasana Salat Idulfitri di Rutan KPK terasa sedikit janggal. Sejumlah tahanan hadir, tetapi satu nama yang biasanya jadi sorotan justru tak terlihat: Yaqut Cholil Qoumas. Ketidakhadirannya langsung memicu tanda tanya di antara para penghuni rutan.

Istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa mengaku mendapatkan informasi bahwa Gus Yaqut tak berada di Rutan KPK sejak Kamis (19/3) malam. Menurutnya, informasi ini juga diketahui Noel dan para tahanan KPK.

"Semuanya (tahanan KPK) pada tahu, cuman mereka kan bertanya aja gitu, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada riksa, sampai hari ini enggak ada (Gus Yaqut)," ujar Silvia saat ditemui di Rutan KPK, Sabtu (21/3/2026).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement