2. Resmi Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret
KPK akhirnya membuka tabir misteri. Sejak Kamis malam (19/3), Yaqut tidak lagi berada di Rutan KPK. Statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah setelah permohonan keluarga dikabulkan penyidik.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," ungkap Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (21/3/2026).
3. Ada Dasar Hukum yang Jadi Pegangan
Keputusan ini bukan tanpa landasan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut pengalihan penahanan mengacu pada ketentuan dalam KUHAP, sehingga tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Budi menjelaskan, pengalihan penahanan ini merupakan permohonan yang disampaikan pihak keluarga Yaqut sejak 17 Maret 2026. Selanjutnya, tambah Budi, permohonan tersebut pun ditelaah penyidik.
"Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," imbuh Budi.