JAKARTA - Sejumlah kerabat dan kolega ke dua terdakwa korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer, Zulkarnaen Djabar, dan putranya, Dendy Prasetya, dibikin kaget dengan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Istri dan anak Zulkarnaen, bahkan tak sanggup lagi menahan tangis. Peluk, cium, dan tangis pun berhamburan sebagai dukungan moral kepada Zulkarnaen dan Dendy.
"Sabar pak, sabar ya pak," ujar salah seorang kerabat sambil memeluk Zulkarnaen di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).
Sebelumnya, pengadilan menyatakan Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di proyek pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer.
Zulkarnaen Djabar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan sedangkan Dendy Prasetya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.
(Misbahol Munir)