WATAMPONE - Penyidik Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone menyatakan AZ, oknum Kepala Desa (Kades) Lamuru, Kecamatan Tellu Siattingnge, pelaku dugaan asusila terhadap NH, (16), berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ali Tahir menjelaskan, pihaknya telah membuat surat penangkapan kepada oknum kades berinisial Az tersebut, namun keberadaannya belum diketahui. Kata dia, hasil pemeriksaan saksi dan visum telah selesai.
"Saya sudah perintahkan ditangkap itu oknum Kades dan lakukan pencarian," kata Ali, Minggu, (29/7/2013).
Terkait dengan status DPO oknum Kades itu, Kepala Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) Bone, Andi Abu Bakar yang diminta konfirmasinya terhadap kekosongan pelayanan masyarakat di Desa Lamurukung Kecamatan Tellu Siattingnge justru berpendapat lain.
Menurutnya, polisi telah salah bertindak dan melanggar UU Nomor 72 tentang pemerintahan desa. Seharusnya, mereka terlebih dahulu melakukan komunikasi dengannya sebelum pemeriksaan Kades.
"Saya tidak tahu jika kades Lamuru di DPO, dan selama ini tidak ada penyampaian," ujarnya.
Kasus asusila ini terjadi beberapa bulan lalu, ketika oknum Kades Lamuru, Az dilaporkan oleh korban anak dibawah umur NH, seorang siswi SMK Kabupaten Bone.
Korban mengaku diperkosa sebanyak dua kali saat menjaga cucu pelaku di rumah korban jalan Wajo, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang.
(Catur Nugroho Saputra)