Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bekuk 3 Pembalak Liar Hutan Jati di Tuban

Pipiet Wibawanto , Jurnalis-Jum'at, 16 Mei 2014 |10:12 WIB
Polisi Bekuk 3 Pembalak Liar Hutan Jati di Tuban
Ilustrasi
A
A
A

TUBAN - Petugas kepolisian membekuk tiga pelaku pembalakan liar puluhan batang pohon jati di Resort Pemangku Hutan (RPH) Ngelundu, Kecematan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ketiganya dibekuk di rumah masing-masing usai beraksi.

Penangkapan ketiganya berawal dari laporan salah satu mandor yang mendapati mereka sedang menjarah hutan jati di Petak 70a. Ketiganya sebenarnya sempat hendak ditangkap oleh petugas Perhutani, namun berhasil melarikan diri.

“Pelaku sempat kabur, tapi lantaran petugas Perhutani mengetahui identitas mereka, petugas langsung membuat laporan ke kami,” ujar Kapolsek Kerek, AKP Musa Bakhtiar, Jumat (16/5/2014).

Setelah menerima laporan, sambungnya, petugas Polsek Kerek mendatangi lokasi kejadian dan menemukan sedikitnya 21 batang kayu jati siap angkut. Petugas lalu menangkap para pelaku dari rumah masing-masing.

Ketiganya yakni berinisial Sp (30) warga Desa Trantang, Tr (28) warga Desa Margorejo, dan My (21) yang juga warga Desa Trantang, Kecamatan Kerek. “Dari rumah masing-masing juga ditemukan enam batang kayu jati sehingga total barang bukti 27 batang kayu. Kemudian dua bilah gergaji dan sebilah sabit,” tambahnya.
 
Akibat aksi pembalakan liar itu, Perhutani rugi jutaan rupiah. Selain itu, pembalakan juga berimbas pada kerusakan lingkungan. Sementara pelaku dijerat UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun atau denda Rp10 miliar.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement