SURABAYA - Sebanyak 115 kontainer kayu jenis merbau senilai Rp80 miliar lebih yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu diketahui milik Aiptu Labora Sitorus. Aiptu Labora kini tersandung kasus pencucian uang.
Kayu hasil olahan yang rencananya akan dikirim ke beberapa kota di Jatim dan diselundupkan ke China.
Kapolres Tanjung Perak, AKBP Anom Wibowo, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Papua dan Mabes Polri terkait kasus illegal logging ini. Tim dari Mabes Polri juga sudah datang ke Surabaya untuk mengecek temuan tersebut.
Kayu-kayu itu sedianya akan didistribusikan ke berbagai daerah di Jatim dan diselundupkan ke China oleh perusahaan milik Aiptu Labora, PT (RTA) Rotua, yang berbasis di Sorong, Papua Barat.
Seperti diketahui, upaya penyelundupan 115 kontainer berisi kayu merbau berhasil digagalkan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Jumat, 10 Mei 2013. Ratusan ton kayu tersebut diamankan karena dokumen pengiriman yang dipakai tidak sesuai dengan isinya. Selain itu, isi kontainer juga melebihi kuota.
(Anton Suhartono)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari