SURABAYA- Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita 115 kontainer berisi kayu ilegal. Kayu olahan itu sedianya didatangkan dari Kota Sorong, Papua dan akan dikirim ke Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anom Wibowo, mengatakan, 115 Kontainer itu berisi 2.264 kubik kayu olahan jenis merbau. Kayu itu akan dikirim ke PT YC Gresik, PT KJP Sidoarjo, dan UD SG Surabaya.
Meski berisi ribuan kubik, namun kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan sejumlah dokumen.
"Nilainya mencapai Rp80 miliar. Pengirimnya adalah PT RTA yang berlokasi di Sorong Papua," kata Anom di di Depo PT Temas Surabaya di Jalan Tanjung Batu, Tanjung Perak Surabaya, Jaw Timur, Jumat (10/5/2013).
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu mengungkapkan, kayu-kayu tersebut sedianya akan diekspor ke China melalui tiga perusahaan karena tidak dilengkapi dengan dokumen sah akhirnya ditindak petugas.
Akibat praktik ilegal loging itu, perusahaan pengirim akan dijerat dengan Pasal 78 ayat 5 Junto Pasal 50 ayat 3 dan Pasal 78 ayat 7 Undang-undang RI 19 tahun 2004. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Meski demikian, Anom belum bisa memastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap kayu-kayu Merbau itu. Kasus ini masih didalami oleh pihak Kepolisian.
Ada dugaan, sindikat penyelundupan kayu ilegal itu melibatkan orang-orang dalam pemerintahan. Hal itu diperkuat degan munculnya satu bendel dokumen faktur yang dilegalisir oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Pertambangan Kota Sorong.
"Kami masih melakukan pengembangan dan berupaya untuk memperjelas seluruh jaringan penyelundupan kayu ilegal ini, termasuk jaringan pelaku di atasnya," tukasnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)