 
                
            MAJALENGKA – Empat kali masuk penjara karena kasus pencurian sepeda motor, sepertinya tak membuat Yoyo jera. Buktinya, pria asal Kecamatan Kasokandel itu kedapatan mengulangi perbuatannya dan kini ia ditahan di Mapolres Majalengka, Jawa Barat.
Yoyo mulai beraksi lagi sejak tiga bulan lalu dan selama itu 15 unit motor berhasil dicurinya. Kepada polisi, ia mengaku membobol motor para korban menggunakan kunci letter T.
Motor hasil curian dijual seharga Rp1,5 juta ke penadah di kawasan Pasir Ipis, Kecamatan Jatitujuh. Pria yang bekerja sebagai buruh pembuat batu bata itu mengaku menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Mencuri karena kepepet ekonomi yang hanya mengandalkan buruh bata. Mencuri motor dapat imbalan Rp1,5 juta,” aku Yoyo di Mapolres Majalangeka, Jumat (24/10/2014).
Sejauh ini, polisi belum melihat adanya keterlibatan orang lain dalam tiap aksi Yoyo. “Hasil pemeriksaan, pelaku ini tunggal melakukan aksinya dan selama ini pelaku sudah empat kali keluar masuk tahanan dengan kasus yang sama,” ungkap Wakapolres Majalengka, Kompol Handrio Wicaksono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, Yoyo dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
(Risna Nur Rahayu)