 
                JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, membantah bahwa dimenangkannya Partai Persatuan Pembanguan (PPP) versi Romahurmuziy (Romy) sebagai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Koreksi di media. Kalau dibilang atas petunjuk Presiden itu salah,” ujar Yasonna di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu 29 Oktober 2014 malam.
Dia mengaku mengambil keputusan tersebut pada Selasa 28 Oktober 2014 sekira pukul 13.00 WIB. "Saya lapor Presiden pukul 15.30 WIB," imbuhnya.
Mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP tersebut mengaku pengambilan keputusan itu berdasarkan landasan hukum. "Sesuai UU maksimal tujuh hari setelah diterima suratnya," tuturnya.
Keputusan tersebut diambil merujuk Pasal 25 UU Partai Politik. "Boleh orang berpenafsiran lain, tapi saya mau asas kepastian hukum," tukasnya.
Yasonna juga mengaku siap apabila ada pihak yang menggugatnya ke PTUN. "Sekali lagi tolong dikoreksi. Saya mengesahkan itu bukan atas petunjuk Presiden. Saya sudah lapor ke Beliau dan siap bertanggung jawab," tandasnya.