JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi menilai Jaksa Agung kurang cermat melakukan proses finalisasi administrasi para terpidana mati apabila alasan penundaan eksekusi mati karena masih ada proses hukum yang diajukan para terpidana.
"Itu (alasan penundaan eksekusi) menunjukkan bahwa jaksa agung kurang cermat dalam melakukan proses finalisasi administrasi dari para terpidana," katanya di Jakarta, Minggu (8/3/2015).
Dia mengatakan seharusnya daftar nama yang masuk dalam rencana eksekusi adalah para napi yang sudah memiliki kekuatan hukum mengikat atau inkracht.
Menurut dia, jika proses hukum masih diajukan oleh seorang napi, seharusnya mereka tidak dimasukkan dalam rencana eksekusi. "Penundaan eksekusi mati seperti ini akan membawa dampak buruk pada pemberian efek jera," ujarnya.