JEMBER - Nenek Artija (70), warga Dusun Gempal, Kelurahan Wirolegi, tak habis pikir jika anak kandungnya, Manisa (40), tega melaporkan dirinya kepada polisi karena mengambil empat kayu dan 10 batang bambu yang tumbuh di halaman rumah sendiri.
Saat menjalani persidangan, Nenek Artija terus menangis histeris meminta keadilan, mengingat kasus tersebut merupakan urusan keluarga, namun berakhir di persidangan.
Jaksa penuntut umum mendakwa Nenek Artija dengan pelanggaran Pasal 363 KUHP dan pemberatan pasal pencurian dalam keluarga yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.