JAKARTA – Kuasa hukum Nenek Asyani akan membawa kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengacara menilai ada yang salah dilakukan hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, yang mengadili kasus tersebut dan jaksa yang menuntut Asyani.
“Kasus Asyani akan kami laporkan kepada Komisi Yudisial, dan Komisi Yudisial sempat mengamati kasus ini,” kata kuasa hukum Asyani, Supriyono kepada Okezone, Rabu (14/4/2015).
Tidak hanya itu, menurut Supriyono, pihaknya akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kejagung. Hal ini, berkaitan dengan tuntutan JPU terhadap Asyani yang dituntut hukuman penjara satu tahun dan masa percobaan 18 bulan serta denda Rp500 juta dan subsider berupa satu kali kurungan.
“Jaksa yang menuntut Asyani juga akan kami laporkan kepada Kejagung,” tandas Supriyono.