Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nenek Asyani Dituntut Satu Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Kamis, 09 April 2015 |16:41 WIB
Nenek Asyani Dituntut Satu Tahun Penjara
A
A
A

SITUBONDO - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Asyani (63) hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan 18 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (9/4/2015).

Selain itu, terdakwa Asyani juga dituntut denda Rp500 juta dan subsider berupa kurungan karena dianggap oleh jaksa terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai UU No 18 Tahun 2013.

Pembacaan tuntutan untuk Asyani itu tanpa dihadiri oleh terdakwa dan hanya diwakili oleh penasihat hukum. Atas tuntutan itu, pengacara akan menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan, Senin 13 April 2015.

Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Situbondo, dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran terdakwa Asyani. Sidang yang biasanya digelar mulai pagi, kali ini ditunda karena belum ada kepastian kedatangan Asyani yang didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani di kawasan Jatibanteng, Situbondo. Sidang baru dilanjutkan sekitar pukul 13.40 WIB.

Setelah membuka sidang, majelis hakim menanyakan kepada pengacara mengapa terdakwa Asyani tidak hadir. Ketika dijawab oleh pengacara sedang ada di Jakarta, hakim mengatakan bahwa hal itu berarti tidak menghargai persidangan.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement