JAKARTA -- Tidak terima dituntut satu tahun penjara, dan masa percobaan 18 bulan serta denda Rp500 juta dan subsider berupa satu kali kurungan oleh jaksa penuntut umum. Nenek Asyani (63) akan mengajukan pledoi (pembelaan) terhadap tuntutan jaksa tersebut.
"Kami akan ajukan pledoi dalam persidangan. Pledoi akan kami disampaikan secara tertulis. Kami berharap sebelum ketok palu, ada hakim yang punya hati nurani untuk membebaskan Asyani. Tujuannya, agar kasus ini jangan terus mengantung nasibnya," kata kuasa hukum Asyani, Supriyono kepada Okezone, Sabtu (11/4/2015).
Supriyono mengatakan, tuntutan satu tahun penjara, dan masa percobaan 18 bulan serta denda Rp500 juta dan subsider berupa satu kali kurungan terhadap Asyani, jelas tidak masuk akal. Langkah jaksa menuntut Asyani dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah sesuatu yang salah kaprah.
"Tuntutan jaksa sangat lucu, membuat kami kesal dan sungguh menyebalkan bagi kami," ujarnya.