Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tuntutan Satu Tahun Penjara Nenek Asyani Dipaksakan

Antara , Jurnalis-Kamis, 09 April 2015 |22:12 WIB
Tuntutan Satu Tahun Penjara Nenek Asyani Dipaksakan
A
A
A

SITUBONDO - Pengacara nenek Asyani menilai tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya dalam kasus dakwaan pencurian kayu jati milik Perhutani dipaksakan, sehingga terlihat tidak lazim.

"Jaksa memaksakan menggunakan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, namun di sisi lain terlihat ada aspek kemanusian. Kalau memang ada aspek kemanusiaan, harusnya tidak dilanjutkan perkara ini," kata Ide Prima Hadiyanto, pengacara Asyani, seusai sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (9/5/2015).

Jaksa penuntut umum menuntut Asyani dengan hukuman satu tahun penjara, masa percobaan 18 bulan pada sidang di PN Situbondo. Selain itu, Asyani juga dituntut denda Rp500 juta dan subsider berupa 1 kali kurungan.

Jaksa menilai Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai UU No. 18 Tahun 2013.

Menurut Prima, hal yang terlihat tidak lazim adalah hukuman percobaan yang dikenakan pada tuntutan hukuman di atas satu tahun. Padahal hukuman percobaan itu biasanya dikenakan pada kasus dengan tuntutan di bawah satu tahun. "Ini yang dinamakan pasal berat, kok ada hukuman percobaan," ujarnya.

Selain itu, Yudistira Nugroho, penasihat hukum lainnya, menilai ada ketidaklaziman dalam tuntutan itu, terutama pada denda dan kurungan, yakni denda Rp500 juta dengan subsider 1 x kurungan. "Masak dendanya Rp500 juta, kurungan cuma satu kali 24 jam. Siapapun akan memilih kurungan lah, walau orang kaya sekalipun," tukasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement