Menjadi lucu, karena menurutnya, Asyani dikenakan UU yang berkaitan dengan illegal logging, seharusnya Asyani dijerat dengan UU tentang Pencurian. Jika dikenakan UU berkaitan dengan Illegal logging tentu yang menjadi terdakwa bukan Asyani, karena illegal logging adalah sebuah perbuatan pembalakan liar dan perusakan hutan yang dilakukan oleh kelompok orang, bukan individu.
"Kalau illegal logging memang dituntut satu tahun percobaan. Tetapi, apakah pantas Asyani dijerat dengan kasus yang berhubungan dengan illegal logging, padahal kasusnya adalah pencurian. Tentu saja, jaksa mengabaikan fakta di persidangan," kata Supriyono.
Menurutnya, dituntut jaksa tersebut jelas akan sangat menyiksa Asyani. Apalagi nenek renta yang menekuni sebagai tukang urut itu sudah pernah mendekam di penjara terkait kasus ini. Jika nanti, kembali divonis satu tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp500 juta, nenek Asyani tidak akan sanggup membayar.
"Makan saja sulit, bantuan makanan sering diberikan tetangga, bagaimana Asyani membayar Rp500 juta. Kok, tega jaksa menuntut denda nenek renta yang sudah miskin dengan uang Rp500 juta," ujarnya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))