Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Sepakat Tak Ada Mekanisme Giliran Panglima TNI

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2015 |18:44 WIB
DPR Sepakat Tak Ada Mekanisme Giliran Panglima TNI
Ilustrasi. Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemilihan Panglima Tentara Nasional Indonesia mutlak hak preogratif Presiden Joko Widodo. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, saat berbincang dengan wartawan di komplek gedung parlemen Senayan, Jumat (5/6/2015).

Menurut Agus, sesuai perundang-undangan, DPR hanya berperan sebagai lembaga yang menguji layak dan tidaknya calon Panglima TNI tersebut. "Kita tunggu perintah dan usulan dari pemerintah, DPR hanya menunggu persetujuan, jadi saat diusulkan berapa orang, bisa satu atau dua, bisa dilakukan uji kelayakan sesuai prosedur," ujarnya.

Uji kelayakan tersebut, lanjut Agus, baru bisa digelar apabila pemerintah sudah mengusulkan nama calon Panglima TNI. Kendati demikian UU sejauh ini belum membahas tenggat waktu pengajuan nama calon Panglima.

"Nanti kalau sudah diusulkan oleh Presiden baru di proses, itu UU paling lama sebulan (proses uji kelayakan), namun kapan dimasukkan kepada Presiden itu tidak diatur dalam UU," paparnya.

Selain itu, Agus yang juga politikus Partai Demokrat ini membantah adanya mekanisme 'giliran' di tiap matra bagi calon Panglima TNI.

"Yang benar semua adalah preogratif Presiden, jadi itu kewenangan kepada Presiden sepenuhnya apa yang harus disampaikan, DPR sesuai UU menjalankan fungsinya, sedangkan prosedur tata cara, pangkat dan sebagainya itu kan sudah di atur dalam UU TNI sendiri," tandasnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement