YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta akan memproses hukum jika ada organisasi Islam yang melakukan tindak pelanggaran dengan melakukan sweeping pada bulan Ramadan. Ormas Islam tidak memiliki kewenangan untuk melakukan razia dengan caranya sendiri-sendiri.
"Sesuai perintah Bapak Kapolda, kalau ada ormas yang melakukan sweeping, apalagi melakukan perusakan dengan melangar hukum, akan kita tindak tegas," kata Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti.
Semua masyarakat, kata Anny, harus mendapat perlindungan yang sama di mata hukum. Tindakan ormas yang melakukan sweeping dengan merusak fasilitas milik umum, pribadi, maupun tempat usaha justru bisa merugikan diri sendiri maupun masyarakat lainnya.
"Kita gandeng ormas untuk tidak melakukan sweeping. Kalau ada tindakan yang mengganggu ketertiban umum, silakan mengadu, kita akan tindak tegas sesuai arahan dari pimpinan," tegasnya.