JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli), yang melibatkan Camat Bonai Darussalam berinisial ES dan Kepala Desa Sontang berinisial ZO di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, peningkatan status perkara diputuskan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana.
"Kami sudah melakukan gelar perkara, jadi prosesnya sudah resmi masuk ke tahap penyidikan," ujar Ade, Senin (29/6/2026).
Meski telah memasuki tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara yang dilaporkan sejak November 2025 tersebut.
Ade menjelaskan, penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh perkara tersebut serta menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
"Proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.