JAKARTA - Eks Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3), Fahrurozi, mengaku pihaknya banyak menerima surat anonim atau surat kaleng yang mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli).
Hal itu disampaikan Fahrurozi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3, Kamis (7/5/2026).
Awalnya, Fahrurozi mengakui dirinya menerima uang 'terima kasih' dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Uang tersebut diterima dari Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025.
"Total Rp100 juta?," tanya jaksa.
"Betul," jawab Fahrurozi.