Kasus ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amatir Riau melaporkan ES dan ZO ke Polda Riau pada November 2025. Dalam laporan tersebut, keduanya diduga mengumpulkan dana dari sejumlah perusahaan dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Dana tersebut disebut sebagai bantuan untuk perbaikan jalan di wilayah setempat. Namun, pengumpulan dana itu diduga dilakukan di luar mekanisme administrasi pemerintahan yang berlaku sehingga memunculkan dugaan pelanggaran hukum.
Di sisi lain, Kepala Desa Sontang ZO membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan dana dari perusahaan diberikan secara sukarela melalui mekanisme pembahasan resmi di tingkat desa terkait potensi bantuan program Corporate Social Responsibility (CSR).
"Saya tidak melakukan pungli. Semua dibahas di forum resmi mengenai kontribusi CSR perusahaan untuk perbaikan jalan. Sifatnya koordinasi dan sukarela. Saya juga tidak pernah memungut uang dari perusahaan mana pun," ujar ZO.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.