JOMBANG - Pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada Desember mendatang menjadi salah satu topik pembahasan di Sidang Komisi C Bahtsul Masail Qonuniyah Muktamar NU Ke-33 di Jombang, Jawa Timur.
Dari sidang tersebut, beberapa delegasi dari PWNU dan juga PCNU menilai kebijakan pemerintah terkait Pilkada serentak dinilai masih kurang maksimal.
"Pemerintah hendaknya memberikan dana sesuai UU Pilkada, tidak ada biaya dipraktik kampanye yang merugikan masyarakat, calon-calon tidak diberikan uang dari pihak lain seperti sponsor, karena itu bertentangan dengan UU," ujar salah satu peserta di Ponpes Tambak Beras Jombang, Senin (3/8/2015).
Peserta lainnya menilai, NU memiliki hak untuk memberi rekomendasi kepada pemerintah terkait pelaksanaan Pilkada serentak. Namun pemerintah sebaiknya menggelar pesta demokrasi itu secara total.
"Kalau yang bulan Desember kan masih sebagian ya, harusnya total (semua daerah), hendaknya pemerintah memberikan fasilitas yang sesuai, dan diharapkan calon tidak berasal dari keluarga pejabat sebelumnya," tandasnya.
Sidang Komisi C ini membahas berbagai persoalan kekinian dalam bentuk Bahtsul Masail ad Diniyah al Qununiyyah di Ponpes Tambak Beras Jombang. Hasil dari sidang dan pembahasan berbagai persoalan itu nantinya menjadi rekomendasi ke Sidang Pleno Muktamar NU ke-33. Apabila muktamirin sudah menerima nantinya NU akan menyampaikannya kepada pemerintah.
(Muhammad Saifullah )