JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar Luhut Binsar Pandjaitan merangkap jabatan, sebagai Menko Polhukam dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
Pihak Istana mengatakan tak ada landasan hukum yang melarang rangkap jabatan tersebut. Saat dikonfirmasi, Luhut mengatakan kebijakan itu masih dalam proses.
Dia pun tak ada masalah dengan rangkap jabatan karena merupakan permintaan langsung dari Jokowi
"Ya kan nunggu proses saja, ya kan? Suka-sukanya Presiden," jawab Luhut di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015).