Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembuat Uang Palsu Ditangkap Usai Bayar Tagihan Karaoke

Tri Ispranoto , Jurnalis-Selasa, 18 Agustus 2015 |14:12 WIB
Pembuat Uang Palsu Ditangkap Usai Bayar Tagihan Karaoke
Ilustrasi (foto: Shutterstock)
A
A
A

BANDUNG - Unit Reskrim Polsekta Sukasari meringkus seorang pembuat dan dua pengedar uang palsu yang telah beroperasi sejak awal tahun 2015 di Kota Bandung. Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang palsu sejumlah Rp8 juta.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol AR Yoyol, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari ditangkapnya Yeremia Saputra alias Jeri (38) usai berkaraoke di salah satu tempat hiburan kawasan Sukasari, Kota Bandung pada Kamis 23 Juli 2015.

"Saat itu tersangka membayar karaoke‎ sebesar Rp900 ribu dengan pecahan Rp100 ribu yang ternyata palsu. Kemarin tersangka datang lagi ke lokasi karaoke dan pihak karaoke pun langsung melapor kepada anggota Sukasari," katanya di Mapolrestabes Baandung, Selasa (18/8/2015).

Mendapat laporan itu polisi langsung mendatangi lokasi setelah dilakukan pengecekan bahwa orang tersebut adalah Jeri yang pernah membayar tagihan karaoke dengan uang palsu.

Usai diamankan, polisi langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Jeri. Alhasil ditemukan barang bukti uang palsu sebanyak 60 lembar pecahan Rp100 ribu, mesin printer, alat sablon, dan barang-barang lain yang digunakan untuk pemalsuan.

"Setelah dikembangkan lagi kami tangkap dua orang pengedar yang mendapat uang palsu dari Jeri, keduanya bernama Encep Sudrajat dan Asep Eman. Kedua orang itu mendapat uang palsu dengan cara membeli satu banding dua atau Rp100 ribu menjadi Rp200 ribu palsu,"‎ bebernya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement