TANGERANG - Banyaknya kejadian hilang barang dalam bagasi pesawat yang dialami oleh penumpang bandara, membuat pihak Angkasa Pura (AP) membuat kebijakan baru.
Peraturan tersebut ditujukan kepada pihak airlines untuk mengganti kompensasi tas yang hilang. Hal tersebut dikatakan Dirut Operasional AP II Pusat, Djoko Murjatmojo.
"Ketika (barang dalam) bagasi hilang, penumpang berhak mendapat kompesasi Rp200 ribu per harinya. Setelah 7 hari (pencarian dan tetap hilang) dilakukan pergantian sebesar Rp4 juta, asumsinya adalah pergantian tas dan personal effect," katanya.
Ditambahkan Djoko Murjatmoko, pergantian akan dilakukan jika data penumpang sesuai dengan tiket. Dan hal ini berlaku di semua bandara yang ada di seluruh Indonesia.
"Dalam hal ini, pihak bandara tidak melakukan pergantian isi didalam tas/koper. Karena apapun isinya, mau berlian ataupun benda berharga lainnya, kami hanya mengganti Rp4 juta saja," jelasnya.
(Khafid Mardiyansyah)