Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Kejahatan Seksual Harus Diasingkan

Rayful Mudassir , Jurnalis-Jum'at, 13 Mei 2016 |21:39 WIB
Pelaku Kejahatan Seksual Harus Diasingkan
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

BANDA ACEH – Rencana pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dinilai tak akan efektif untuk mencegah aksi kekerasan seksual. Daripada dikebiri mendingan pelaku diasingkan.

Menurut psikolog asal Aceh, Nur Janah Nitura, hukuman kebiri dengan menyuntik zat kimia terhadap pelaku kekerasan seksual belum tentu efektif. Pelaku harus diberi efek jera seperti diasingkan dari kehidupan biasa.

“Mereka (harus) diasingkan dari kehidupan biasa. Saat pengasingan tersebut, mereka juga diberi edukasi dan terapi sehingga mengubah sikap ke arah yang lebih baik,” ujar Nur Janah kepada Okezone, Jumat (13/5/2016).

Selain diasingkan, pelaku juga harus tetap dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Ia khawatir, bila hanya diberikan hukuman penjara tanpa adanya terapi, ditakutkan pelaku kembali melakukan tindakan tak senonoh dan mencari korban baru.

(Baca juga: Tolak Dipacari, ABG Digilir 4 Pria di Mobil)

Ia juga menyarankan pemerintah untuk melakukan penguatan edukasi tentang perlindungan anak dari tingkatan gampong atau desa. Pelatihan konseling dan penambahan wawasan juga penting agar permasalah kekerasan seksual mampu diselesaikan dari tingkat bawah.

“Kalau bisa berbasis gampong (desa), pemerintah bisa melakukan hal itu melalui PKK yang ada di setiap gampong,” jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement