Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Pencabulan Anak di Kediri Dituntut 13 Tahun Penjara

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Selasa, 17 Mei 2016 |15:07 WIB
Tersangka Pencabulan Anak di Kediri Dituntut 13 Tahun Penjara
Ilustrasi
A
A
A

KEDIRI – Direktur PT Triple S Kediri, Sony Sandra, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan belasan anak di bawah umur dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri, Benny mengatakan, pada November 2015, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Polres Kediri Kota.

"Selanjutnya, pada 25 Januari 2016 berkas dan tersangka oleh polres diserahkan ke kejaksaan satu laporan dengan korban sebanyak tiga anak," katanya, Selasa (17/5/2016).

Selanjutnya, oleh pihak kejaksaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri dan pada 3 Februari dibacakan surat dakwaan, hingga sekarang sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Rencananya, pada 19 Mei 2016, akan diadakan sidang kembali dengan agenda pembacaan vonis. Sementara itu, selain menjalani sidang di PN Kota Kediri, Sony Sandra juga menjalani sidang di PN Kabupaten Kediri agenda tuntutan 14 tahun penjara.

Pada kasus di PN Kabupaten Kediri, Sony Sandra didakwa karena melakukan pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur.

(Fransiskus Dasa Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement