JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara otomatis sudah berlaku.
"Sudah (berlaku), tapi pengesahan jadi undang-undang di DPR," jelas Yasonna di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/5/2016).
(Baca juga: Hukuman Kebiri dalam Perppu Perlindungan Anak Dipersoalkan)
Yasonna menjelaskan, dalam Perppu itu diakuinya belum mengatur secara jelas tentang model pencegahan dan rehabilitasi terhadap korban.