Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPAI Awasi Pelaksanaan Kebiri Kimia bagi Predator Seks Anak

Antara , Jurnalis-Jum'at, 08 Januari 2021 |00:08 WIB
KPAI Awasi Pelaksanaan Kebiri Kimia bagi Predator Seks Anak
ilustrasi: freepik
A
A
A

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawasi pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana mandat yang diberikan kepada KPAI melalui Undang-Undang.

"KPAI menghormati upaya pemerintah menuntaskan aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah yang lahir empat tahun setelah Undang-Undang disahkan," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati, Kamis (7/1/2021).

(Baca juga: Kak Seto Nilai Hukuman Kebiri bagian dari Rehabilitasi Pelaku Kekerasan Seksual)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Peraturan tersebut merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement